Klausul 6 merupakan persyaratan perencanaan (planning) yang mencakup tiga subklausul yaitu:
6.1.1 Ketika merencanakan sistem manajemen mutu, organisasi harus mempertimbangkan isu yang dimaksud pada 4.2 dan menentukan risiko dan peluang yang perlu ditujukan untuk:
memberikan kepastian bahwa sistem manajemen mutu dapat mencapai hasil yang diinginkan;
meningkatkan dampak yang diinginkan;
mencegah, atau mengurangi, dampak yang tidak diinginkan;
mencapai perbaikan kinerja
6.1.2 Organisasi harus membuat rencana untuk:
mengambil tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang;
menentukan cara untuk mengintegrasikan dan mengambil tindakan pada proses sistem manajemen mutu dan mengevaluasi keefektifan tindakan tersebut.
Tindakan yang diambil untuk mengatasi risiko dan peluang harus proporsional terhadap dampak potensial kesesuaian produk dan jasa.
Ada berbagai cara untuk mengatasi risiko antara lain:
menghindari risiko,
mengambil risiko untuk memperoleh peluang,
menghilangkan sumber risiko,
mengubah kemungkinan atau konsekuensi,
berbagi risiko atau mempertahankan risiko dengan keputusan.
Cara identifikasi peluang antara lain:
mengadopsi praktik baru,
Meluncurkan produk baru,
membuka pasar baru,
mengelola pelanggan baru,
membangun kemitraan melalui penggunaan teknologi baru
dll
6.2.1 Organisasi harus menetapkan sasaran mutu pada fungsi yang relevan, termasuk tingkatan dan proses dalam organisasi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah fungsi pembelian , fungsi produksi, fungsi HRD, fungsi GA, fungsi pemasaran (sales & Marketing), dll. Sedangkan tingkatan yaitu tingkat jabatan seperti direktur, General manager, Manager, Supervisor, staff, operator, dan tingkatan lainnya sesuai kondisi organisasi.
Sasaran mutu harus:
konsisten dengan kebijakan mutu;
terukur;
mempertimbangkan persyaratan yang berlaku;
relevan terhadap kesesuaian produk dan jasa untuk meningkatkan kepuasan pelanggan;
dipantau;
dikomunikasikan;
dimutakhirkan.
Sasaran mutu harus didokumentasikan.
Ketika terjadi perubahan dalam organisasi, perubahan tersebut harus dilakukan secara terencana dan terkontrol.
Mengelola perubahan harus mempertimbangkan:
tujuan perubahan dan konsekuensi potensi perubahan;
integritas sistem manajemen mutu;
ketersediaan sumber daya;
alokasi atau realokasi tanggung jawab dan wewenang.