ISO 9001:2015 merupakan standar sistem manajemen mutu, bukan standar produk maupun standar jasa. Artinya, ISO 9001 tidak mengatur spesifikasi produk atau layanan, melainkan mengatur bagaimana organisasi dikelola agar mampu menghasilkan produk dan layanan yang bermutu secara konsisten.
Ruang lingkup ISO 9001 berfokus pada tata kelola organisasi dalam menyediakan produk dan layanan yang memenuhi persyaratan pelanggan serta persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
ISO 9001 bersifat generik (umum), sehingga dapat diterapkan oleh semua jenis organisasi, baik besar maupun kecil, tanpa memandang jenis industri, produk, atau layanan yang dihasilkan.